ilustrasi-anggaran-pendidikan-140531-andriLiputan6.com, Jakarta Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. UKT pada dasarnya ditetapkan di awal penerimaan mahasiswa baru, dan berlaku hingga mahasiswa tersebut menyelesaikan kuliahnya.

Namun jika dalam perjalanan masa kuliahnya, mahasiswa dan keluarga mengalami perubahan kondisi ekonomi yang memburuk, UKT bisa berubah dengan mengajukan permohonan ke pihak kampus.

Demikian dijelaskan Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdikbud, Patdono Suwignyo, saat menjawab pertanyaan dari seorang mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta saat diskusi dengan mahasiswa mengenai BOPTN dikutip dari website Kemendikbud. (20/06/2014).

Patdono mengatakan, Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) tidak mengatur mekanisme perubahan UKT bagi mahasiswa dengan kondisi seperti itu. Namun perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk membuat mekanisme sendiri mengenai perubahan UKT jika ada perubahan ekonomi dari mahasiswanya.

“Mahasiswa bisa menghadap pimpinan perguruan tinggi untuk bisa di-review golongannya,” kata Patdono. Jika tidak ada respon positif dari perguruan tinggi, mahasiswa bisa mengirimkan surat ke Ditjen Dikti Kemdikbud. Selanjutnya, Ditjen Dikti akan memberikan rekomendasi nama mahasiswa tersebut ke Pembantu Rektor II di perguruan tinggi bersangkutan.

Mahasiswa dengan kemampuan ekonomi tertentu di setiap program studi perguruan tinggi negeri dapat membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp. 0 – Rp 500.000 setelah adanya program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dari pemerintah.

Ditulis oleh Gilar Ramdhani on 27 Jun 2014 at 14:02 WIB

Sumber : http://news.liputan6.com/read/2069275/mahasiswa-dapat-mengajukan-pengurangan-uang-kuliah-ini-syaratnya