1. Karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh pimpinan Fakultas,Universitas memperkenankan mahasiswa pindah program Studi dalam jenjang program pendidikan yang sama,baik antar Program Studi di dalam lingkungan Fakultas yang sama,atau antar Program Studi di dalam lingkungan Universitas,atau mahasiswa pindah ke universitas lain,apabila memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku,termasuk persyaratan yang ditetapkan oleh Fakultas/Program Studi penerima pindahan.
  2. Permintaan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikabulkan bagi mahasiswa baru apabila sebelum menempuh sedikitnya 2 semester dan tidak lebih dari 4 semester pada Program Studi,2 semester untuk program D3 dan 1 semester untuk program Magister serta tidak sedang terkena sanksi akademik/skorsing atau sanksi pidana.
  3. Permintaan pindah sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat dikabulkan bagi mahasiswa program Reg.B keprogram Reguler.
  4. Dengan alasan yang dapat diterima oleh Rektor,Jurusan/Program Studi tertentu dapat membuat kebijakan untuk sama sekali tidak menerima mahasiswa pindahan antar Program Studi.
  5. Batas waktu Studi maksimum mahasiswa pindahan adalah 7 tahun terhitung saat mulai terdaftar sebagai mahasiswa pada Program Studi asal.
  6. Perpindahan antar fakultas dan program Studi lain hanya dilakukan pada awal tahun akademik.

Untuk mahasiswa yang ingin berkonsultasi pindah studi bisa berkonsultasi ke Wakil Dekan 1 atau Bagian Akademik FEB ULM