SISTEM TATA KELOLA (PAMONG)
Sistem tata pamong di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat mengacu pada sistem tata pamong perguruan tinggi yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, setiap unit kerja yang ada di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat, sementara organisasi dan tata kelolanya mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 42 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat. Sistem tata pamong di FEB ULM juga mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat.
Sistem Tata Pamong yang Kredibel
Untuk menjamin tata pamong yang kredibel di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan dosen mempunyai hak yang sama untuk menduduki jabatan pemimpin, baik sebagai Dekan, Wakil Dekan, Ketua/Sekretaris Jurusan/Program Studi, Ketua/Pengelola Program Diploma III, Ketua/Pengelola Laboratorium maupun Ketua/Pengelola.Ruang Baca, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Untuk menjamin tata pamong yang kredibel, FEB ULM melakukan beberapa aktivitas organisasi antara lain:
- Pemilihan Dekan dilakukan melalui rapat senat fakultas yang mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Dekan Fakultas di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat. Setiap dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi dekan dapat mencalonkan diri menjadi calon dekan yang akan dibawa ke rapat senat fakultas untuk diadakan pemungutan suara. Hasil rapat senat fakultas dalam rangka pemilihan dekan di lingkungan fakultas pada Universitas Lambung Mangkurat akan mengajukan dua calon dekan yang mendapatkan suara terbanyak untuk kemudian dipilih oleh Rektor untuk diangkat menjadi Dekan.
- Pengangkatan Wakil Dekan, Ketua Jurusan/Ketua Program Studi diangkat langsung oleh Rektor atas usulan dekan tanpa adanya pemungutan suara seperti pemilihan dekan. Mekanisme pengangkatan Wakil Dekan, Ketua Jurusan/Ketua Program Studi
ini mengacu pada Statuta Universitas Lambung Mangkurat yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 43 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat pada tanggal 3 Agustus 2016, yang didalamnya mengatur tata cara pemilihan pimpinan dari tingkatan Rektor sampai pada Ketua Program Studi, maka aturan dasar untuk pemilihan semuanya merujuk pada Statuta Universitas Lambung Mangkurat ini.
- Untuk pengangkatan Wakil Dekan maupun Ketua Program Studi Magister sebelum mengacu pada Statuta ULM Tahun 2016, maka mekanisme pemilihan Wakil Dekan mengacu pada mekanisme pemilihan di senat fakultas dengan mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor 433/UN8/KP/2016 tentang Tatacara Pemilihan dan Pengangkatan Wakil Dekan Fakultas di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat. Pengangkatan ketua prodi magister juga mengacu kepada Peraturan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor 614/UN8/KP/2014 tentang Perubahan Peraturan Rektor ULM Nomor 310/UN8/KP/2013 Tentang Tatacara Pemilihan dan Pengangkatan Ketua Program Studi Magister.
Sistem Tata Pamong yang Akuntabel
Untuk menjamin akuntabilitas tata pamong, Universitas Lambung Mangkurat telah memiliki uraian tugas dan tanggung jawab yang jelas dari setiap pejabat struktural, anggota senat akademis, dosen dan karyawan, termasuk juga kriteria dan proses pengukuran kinerja, pengawasan dan pelaporan (secara tertulis di Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat dan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat). Untuk memastikan akuntabilitas tata pamong, Universitas maupun Fakultas telah melaksanakan audit internal baik akademik (pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kemahasiswaan) maupun nonakademik (kepegawaian, keuangan, akuntansi dan sarana prasarana) kepada seluruh program studi yang ada di lingkungan FEB ULM maupun tenaga kependidikan di FEB ULM.
Audit internal yang dilaksanakan Universitas dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Mutu (LPM) dalam bentuk Audit Mutu Internal yang dilaksanakan secara rutin sekali dalam setahun pada semua program studi di FEB ULM. Monevin yang dilaksanakan oleh LPM mengacu pada standar penilaian borang akreditasi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Hasil monev internal dari LPM selain diketahui oleh program studi yang dimonev dalam bentuk berita acara hasil monev, hasilnya juga dapat diketahui oleh Dekan FEB ULM melalui kegiatan desiminasi hasil monev LPM yang mengundang seluruh pimpinan baik di tingkat universitas maupun di tingkat fakultas agar hasil monev dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan-kebijakan.
Audit internal yang dilaksanakan pada tingkat fakultas dilaksanakan oleh Unit Penjamin Mutu Fakultas (UPMF) yang melakukan monev ke prodi-prodi yang ada di FEB. Selain memberdayakan UPMF untuk menjamin tata pamong yang kredibel di FEB, pihak pimpinan juga membuat kebijakan untuk semua tendik agar dapat melaporkan kegiatan hariannya dalam Laporan Kerja Harian (LKH) dan SKP yang dilaporkan secara online melalui laman http://e-lkh-skp.feb.ulm.ac.id/.
Untuk menjaga tata pamong yang akuntabel di FEB ULM, pihak fakultas juga telah menerapkan sistem pengelolaan berbasis internet pada beberapa bagian pekerjaan sepertiSistem Informasi Rencana Anggaran Belanja FEB ULM (http://sirabi.feb.ulm.ac.id/), Sistem Informasi Jadwal Kuliah FEB ULM (http://sijadwal.feb.ulm.ac.id/), Sistem Informasi Pemeliharan Peralatan dan Perlengkapan Kantor FEB ULM (https://sipp.feb.ulm.ac.id/), Sistem Informasi Permintaan Perlengkapan Ruangan (SIPPIR) (http://sippir.feb.ulm.ac.id/), Sistem Informasi Lembar Kinerja Honerer FEB ULM (http://e-lkh-skp.feb.ulm.ac.id), Sistem Informasi Disposisi Surat Menyurat FEB ULM (http://36.89.82.26/dispo/), serta Sistem Informasi Kegiatan kemahasiswaan FEB ULM (http://proposalmhs.feb.ulm.ac.id/).
Sistem Tata Pamong yang Transparan
Transparansi pada tata pamong di ULM pada umumnya dan di FEB pada khususnya dapat terlaksana dari informasi yang dapat diakses oleh stakeholder ULM secara mudah dan akurat. Adanya transparansi tata pamong di ULM kepada publik dapat dibuktikan dengan diraihnya penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Presiden RI sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Pada tahun 2015 ULM mendapatkan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik sebagai Peringkat ke-8 Kategori Perguruan Tinggi Negeri dari Komisi Informasi Pusat, tahun 2016 mendapatkan Peringkat ke-9, tahun 2017 mendapatkan Peringkat ke-7, dan terakhir di tahun 2018 kembali mendapatkan penghargaan dengan Peringkat ke-10.
Transparansi tata pamong di lingkungan ULM termasuk di FEB dapat berjalan dengan baik karena dukungan Sistem Informasi Universitas Lambung Mangkurat Terintegrasi (SIMARI / http://simari.ulm.ac.id).Semua aplikasi saling terhubung dan tidak tumpang tindih. SIMARI dikembangkan dengan prinsip SIMPUN (Sistematis, Informatif, Mandiri, Partisipatif, Utuh, dan Non-redudansi). Dengan SIMARI yang SIMPUN (bahasa Banjar: tertata) sehingga dapat mewujudkan sistem informasi di ULM dapat terkelola dengan baik dan memberikan transparansi dalam pengelolaan informasi.
Layanan SIMARI untuk pihak pimpinan ULM berupa Sistem Informasi Eksekutif (SIE) (http://reports.ulm.ac.id). Pada SIE ini berisi aktivitas penyusunan laporan-laporan eksekutif dengan bentuk gambar, grafik, angka, tabel, dan sebagainya yang merupakan hasil pengolahan data pada berbagai sistem informasi di Universitas Lambung Mangkurat. Selain sebagai bentuk transparansi dari semua aktifitas yang ada di lingkungan ULM yang dirangkum dalam bentuk SIE, pihak pimpinan ULM mulai dari tingkatan Rektor sampai pengelola Prodi dapat memanfaatkan informasi di SIE ini untuk dasar pengambilan keputusan (DSS).
Layanan SIMARI untuk kegiatan akademik berupa Sistem Informasi Akademik (http://akademik.ulm.ac.id) mulai dari pengelolaan data mahasiswa, data fakultas, jurusan dan program studi, data kurikulum, dosen pembimbing akademik, registrasi mahasiswa persemester, pengaturan kelas, bimbingan akademik, absensi perkuliahan, hingga penilaian. Dengan adanya Sistem Informasi Akademik ini, civitas akademika di ULM dapat memperoleh informasi secara transparan berkaitan kegiatan akademik.
Layanan SIMARI untuk dosen berupa portal dosen ULM yang berisi aktivitas bimbingan akademik (http://portal.ulm.ac.id/dosen) untuk bisa menyetujui atau merevisi rencana studi mahasiswa, memberikan bobot nilai matakuliah yang diampu serta memberikan nilai mahasiswa pada setiap unsur penilaian. Dosen juga dapat mengakses Sistem Informasi Insentif (http://insentif.ulm.ac.id) yang berisi aktivitas pengajuan insentif karya ilmiah dosen berupa permohonan bantuan dana terkait karya ilmiah, Buku, Jurnal Nasional Terakreditasi, Jurnal Internasional Bereputasi, Seminar Nasional dan Seminar Internasional. Selain itu dosen juga dapat mengakses Sistem Informasi SDM (http://sdm.ulm.ac.id) yang berisi pengelolaan data dosen dan tenaga kependidikan serta pelaporannya.Bagi dosen yang ingin memanfaatkan fasilitas perkuliahan secara online melalui e-learning juga sudah disiapkan wadahnya melalui laman e-learning ULM (http://elearning.ulm.ac.id).
Layanan SIMARI bagi mahasiswa berupa portal mahasiswa (http://portal.ulm.ac.id/mahasiswa) yang berisi aktivitas pengelolaan rencana studi mahasiswa, bimbingan akademik, kartu ujian dan hasil studi (penilaian) serta pengisian kuesioner kepuasan layanan di ULM yang wajib diisi oleh setiap mahasiswa setiap semesternya sebelum bisa menggunakan portal mahasiswa ini. Bagi mahasiswa yang mau lulus, mereka juga dapat mengakses Sistem Informasi Wisuda ULM (http://wisuda.ulm.ac.id) yang berisi aktivitas pendaftaran wisuda mulai dari pengisian data diri, upload naskah skripsi lengkap, hingga mendapatkan nomor antrian wisuda. Bagi mahasiswa yang memerlukan literature perkuliahan juga dapat mengakses melalui digilib ULM dimana Digilib merupakan Digital Library yang menyediakan katalog buku di perpustakaan cabang, pusat, maupun program studi (http://digilib.ulm.ac.id)
Layanan SIMARi juga tersedia bagi calon mahasiswa berupa sistem informasi penerimaan mahasiwa baru baik melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri/SNMPTN (http://snmptn.ac.id), jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri/SBMPTN (http://sbmptn.ac.id), ataupun melalui jalur mandiri ULM lewat laman Sistem Informasi Admisi (http://admisi.ulm.ac.id) baik untuk tingkatan Diploma, Sarjana maupun Pascasarjana khususnya untuk fasilitas pendaftaran masuk ke perguruan tinggi ULM.
Sistem Tata Pamong yang Bertanggungjawab
Pelaksanaan sistem tata pamong yang bertanggungjawab ditunjukkan dengan adanya pelaksanaan rapat rutin di tingkat fakultas, baik yang berkaitan dengan bidang akademik, keuangan, sarana dan prasarana fakultas maupun bidang kemahasiswaan. Pada bidang akademik, pimpinan fakultas secara rutin tiap semester menyampaikan kepada seluruh dosen pada saat rapat bezzeting fakultas berkaitan dengan proses kegiatan akademik periode yang bersangkutan baik berupa penyampaian matrik mengajar dosen, sampai kepada penyampaian dosen yang melakukan keterlambatan penginputan nilai (jika ada) untuk menjadi dasar pertimbangan bagi seluruh program studi dalam menyusun matrik beban mengajar dosen di semester berikutnya.
Pada bidang keuangan, pimpinan fakultas secara rutin tiap tahun baik pada awal tahun, pertengahan tahun maupun akhir tahun melakukan rapat keuangan dengan melibatkan seluruh unsur pimpinan fakultas, seluruh ketua program studi, seluruh kasubbag maupun seluruh unit pengelola di lingkungan FEB untuk membahas realisasi anggaran tahun sebelumnya, pengajuan rencana anggaran di tahun berikutnya, anggaran yang disetujui di RAKL masing-masing unit, maupun pengajuan anggaran tambahan. Untuk mendukung tata pamong yang bertanggung jawab pada masing-masing unit anggaran, masing-masing pihak pengelola anggaran telah disiapkan aplikasi sistem informasi keuangan di FEB (http://sirabi.feb.ulm.ac.id) untuk dapat mengelola keuangan di unit masing-masing sesuai dengan RAKL yang telah disetujui.
Pada bidang penggunaan sarana dan prasarana fakultas, pimpinan fakultas telah menyiapkan sistem informasi pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor FEB ULM (http://sipp.feb.ulm.ac.id) untuk dapat melayani keperluan dosen maupun tendik yang ingin mengajukan permohonan maupun menyampaikan adanya kerusakan untuk dilakukan perbaikan peralatan dan perlengkapan kantor. Dosen dan tendik di FEB juga dapat mengajukan permintaan perlengkapan ruangan kepada fakultas melalui sistem informasi permintaan perlengkapan ruangan (http://sippir.feb.ulm.ac.id). Selain itu, bagi pengelola program studi ataupun dosen yang ingin menggunakan ruangan di FEB, pihak pimpinan fakultas sudah menyiapkan sistem informasi penjadwalan ruangan kuliah (http://sijadwal.feb.ulm.ac.id).
Sementara itu bentuk tanggung jawab pimpinan fakultas terhadap mahasiswa, selain terus membenahi sarana dan prasarana untuk melayani aktivitas mahasiswa baik dalam perkuliahan (kenyamanan ruang perkuliahan), aktivitas mahasiswa dalam keorganisasian mahasiswa (disiapkannya ruang pengelola bagi seluruh organisasi mahasiswa di FEB) serta aktivitas peningkatan prestasi mahasiswa (memberikan pendanaan bagi mahasiswa yang ingin mengikuti lomba).
Sistem Tata Pamong yang Adil
Pimpinan FEB ULM memperlakukan dan memberikan pelayanan secara adil, nondiskriminatif, dan berimbang kepada seluruh dosen, tenaga kependidikan maupun mahasiswa. Prinsip keadilan dalam sistem tata pamong yang diterapkan di FEB ULM mengacu pada hak dan kewajiban warga ULM, seperti tercantum di dalam Statuta ULM tahun 2016.
Dosen FEB ULM memiliki kesempatan yang sama untuk naik pangkat, asalkan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen. Adapun prosesnya terlebih dahulu dilakukan rapat penilaian angka kredit baik pada tingkatan fakultas maupun universitas sampai diteruskan ke Dikti. Sementara itu, dosen juga memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki tugas tambahan sebagai Ketua Program Studi, Ketua Unit/Lembaga, unsur pimpinan fakultas dan universitas, asal memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam ketetapan senat, SK Rektor maupun peraturan pemerintah yang mengaturnya.
Dalam mengikuti hibah penelitian dan pengabdian masyarakat dengan sumber dana PNBP FEB ULM, pihak pimpinan fakultas telah membuat kebijakan bahwa dosen yang dapat mengikuti hibah fakultas adalah dosen-dosen yang belum mendapatkan hibah penelitian ataupun pengabdian masyarakat dari sumber hibah lainnya seperti hibah dari Dikti, hibah dari universitas ataupun sumber hibah lainnya pada tahun yang bersangkutan. Dasar kebijakan pimpinan fakultas ini untuk memberikan kesempatan dan pemerataan bagi dosen yang ada di FEB ULM untuk dapat melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, pimpinan fakultas membuat kebijakan untuk mengeliminasi dosen yang mengajukan proposal hibah penelitian ataupun pengabdian kepada masyarakat yang telah mendapatkan hibah penelitian ataupun pengabdian masyarakat tahun sebelumnya tapi belum memenuhi janji luaran baik berupa Proseding Nasional/Internasional ataupun publikasi di jurnal nasional maupun internasional sesuai yang dijanjikan pada saat seleksi proposal. Untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh dosen yang mengajukan proposal, maka pimpinan fakultas menggunakan reviewer penilai dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ULM yang berasal dari luar FEB.
Untuk kesempatan mengikuti kegiatan seminar nasional atau internasional sebegai presenter bagi dosen serta mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dosen maupun karyawan, pimpinan fakultas memberikan jatah yang sama untuk setiap dosen dimana tiap tahun dosen dapat mengajukan pendanaan keberangkatan sebagai presenter sebanyak satu kali dalam setahun dan sebagai peserta pelatihan satu kali dalam setahun. Begitu pula untuk tendik mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan sebanyak satu kali dalam setahun untuk karyawan dan dua kali dalam setahun untuk Kasubbag.
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis dirancang dengan mengacu pada pedoman struktur organisasi pada tingkat universitas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat. Untuk pengisian borang unit pengelola program studi magister ini terdapat 3 (tiga) bentuk struktur untuk periode sebelum tahun 2014 dan periode setelah tahun 2014.
Untuk periode sebelum tahun 2014, struktur organisasi pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45. Organisasi fakultas terdiri dari:
- unsur pimpinan : Dekan dan Pembantu Dekan;
- senat fakultas;
- unsur pelaksana akademik : jurusan, laboratorium, dan kelompok dosen;
- unsur pelaksana administratif : bagian tata usaha.
Sesuai dengan organisasi dan tata kerjanya, Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat, mempunyai uraian jabatan dan kriteria (job analysis and job description), serta prosedur dan mekanismenya masing-masing. Tugas pokok masing-masing pemangku jabatan di Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat adalah sbb:
I. Senat Fakultas
Senat Fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat, yang mempunyai tugas , yaitu ;
- Merumuskan kebijakan dasar yang menjadi pedoman bagi pimpinan fakultas dalam melaksanakan tugas-tugas kepemimpinannya.
- Merumuskan kebijakan berkenaan dengan upaya pengembangan fakultas dan satuan-satuan yang merupakan bagiannya.
- Mengkaji, menyempurnakan, menyetujui rencana pendapatan dan belanja fakultas, dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja fakultas.
- Mempertimbangkan pembukaan dan atau penutupan jurusan/program studi/bagian, laboratorium, lembaga kajian, bengkel kerja, untuk diajukan kepada senat fakultas.
- Merumuskan kebijakan berkenaan dengan penilaian pekerjaan akademik dan profesional para dosen, peneliti, dan mahasiswa.
- Memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang mengenai calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan/ Program Studi, Kepala Laboratorium, Lembaga Kajian, Bengkel kerja, serta dosen- dosen yang diusulkan untuk memangku jabatan akademik Lektor ke atas.
- Menangani kasus-kasus pelanggaran etika akademik yang dilakukan oleh civitas akademika, yang tidak dapat diselenggarakan oleh pimpinan fakultas.
- Memberikan saran, pendapat atau pertimbangan berkenaan dengan masalah-masalah yang diajukan oleh pimpinan fakultas.
- Merumuskan kebijakan berkenaan dengan penilaian pekerjaan akademik dan profesional para dosen, peneliti, dan mahasiswa
- Memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang mengenai calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan/ Program Studi, Kepala Laboratorium, Lembaga Kajian, Bengkel kerja, serta dosen-dosen yang diusulkan untuk memangku jabatan akademik Lektor ke atas.
- Menangani kasus-kasus pelanggaran etika akademik yang dilakukan oleh civitas akademika, yang tidak dapat diselenggarakan oleh pimpinan fakultas.
- Memberikan saran, pendapat atau pertimbangan berkenaan dengan masalah-masalah yang diajukan oleh pimpinan fakultas.
- Menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas mengenai pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
II. Pimpinan Fakultas :
1 Dekan :
Memimpin penyelenggaraan, pembinaan dan pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi fakultas, memelihara hubungan yang saling bermanfaat antar fakultas dan lingkungannya. Dengan demikian, dekan bertanggung jawab kepada rektor, dan dalam hal-hal tertentu kepada senat fakultas.
2 Pembantu Dekan Bidang Akademik/Pembantu Dekan I :
Pembantu Dekan Bidang Akademik/Pembantu Dekan I, tugasnya membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan bidang akademik/pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama. Dan bilamana dekan berhalangan hadir/tidak berada ditempat, maka Pembantu Dekan I bertindak sebagai Pelaksana Harian. Dengan demikian, Pembantu Dekan Bidang Akademik/Pembantu Dekan I bertanggung jawab kepada Dekan.
3 Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum/Pembantu Dekan II :
Bertugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan dan pengembangan bidang administrasi umum dan keuangan, memelihara, memperbaiki dan mengembangkan sarana dan prasarana fakultas serta mengatur pemanfaatannya. Dalam hal ini, Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum/Pembantu Dekan II bertanggung jawab kepada Dekan.
4. Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan/Pembantu Dekan III
Tugasnya adalah membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan dan pengembangan bidang kemahasiswaan serta hubungan dengan alumni, mengembangkan aktivitas kegiatan ekstra-kurikuler mahsiswa. Dalam hal ini, Pembantu Dekan III/Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan juga bertanggung jawab kepada Dekan.
III. Unsur Pelaksana Akademik
Unsur pelaksana akademik adalah bagian-bagian yang melaksanakan pengelolaan sumberdaya pendidik bagi pengembangan Ilmu Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi, yaitu : Program S1 Reguler (Jurusan/Prodi Studi Ilmu Ekonomi & Studi Pembangunan, Manajemen, Akuntansi), Program Magister Manajemen, Program Diploma, Program S1 Non Reguler, Program Magister Ilmu Ekonomi.
III.1 Program S1 Reguler dan S1 Non Reguler
III.1.1 Jurusan/Program Studi Ilmu Ekonomi & Studi Pembangunan (S1 Reguler) adalah unit pelaksana akademik pada Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat dalam bidang Ilmu Ekonomi, yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam melakukan tugasnya, Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan/Program Studi, dan bertanggung jawab kepada Dekan. Secara khusus, tugas yang dibebankan kepada Jurusan/Program Studi adalah sbb :
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang Ilmu Ekonomi.
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan Ilmu Ekonomi.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan pembinaan tenaga pendidikan.
- Membina kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi Ilmu Ekonomi & Studi Pembangunan (HIMIESPA).
III.1.2 Jurusan/Program Studi Manajemen (S1 Reguler dan S1 Non Reguler) merupakan unsur pelaksana pendidikan/akademik pada Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat dalam bidang Ilmu Manajemen, yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Sama halnya dengan Jurusan/Program Studi Ilmu ekonomi & Studi Pembangunan, maka dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Jurusan, dan bertanggung jawab kepada Dekan. Tugas-tugas yang dilaksanakannya adalah :
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang ilmu Manajemen.
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan Ilmu Manajemen.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan pembinaan tenaga pendidikan, serta
- Melaksanakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen (HMJM).
III.1.3 Jurusan/Program Studi Akuntansi (S1 Reguler dan S1 Non Reguler) Merupakan unsur pelaksana pendidikan/akademik pada Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat dalam bidang Ilmu Akuntansi, yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Ketua Jurusan/Program Studi Akuntansi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Jurusan, dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Tugas yang dilaksanakan adalah :
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang Ilmu Akuntansi.
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan Ilmu Akuntansi.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan pembinaan tenaga pendidikan, serta
- Melaksanakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HMA).
III.2 Program Diploma
III.2.1 Program Studi D-III Akuntansi.
Merupakan unsur pelaksana pendidikan/akademik pada Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat dalam bidang vokasi Ilmu Akuntansi, yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Ketua Program Studi D-III Akuntansi bertanggung jawab kepada Dekan. Tugas yang dilaksanakan adalah :
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang Ilmu Akuntansi.
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan Ilmu Akuntansi.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan pembinaan tenaga pendidikan, serta
- Melaksanakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Program D-III (HIMADE).
III.2.1 Program Studi D-III Perpajakan.
Merupakan unsur pelaksana pendidikan/akademik pada Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat dalam bidang vokasi Ilmu Perpajakan, yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Ketua Program Studi D-III Perpajakan bertanggung jawab kepada Dekan. Tugas yang dilaksanakan adalah :
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang Ilmu Perpajakan.
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan Ilmu Perpajakan.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan pembinaan tenaga pendidikan, serta
- Melaksanakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Program D-III (HIMADE).
III.3. Program Magister
III.3.1 Program Magister Manajemen.
Merupakan unsur pelaksana pendidikan/akademik pada Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat dalam bidang magister Ilmu Manajemen, yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Ketua Program Magister Manajemen bertanggung jawab kepada Dekan. Tugas yang dilaksanakan adalah :
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang Ilmu Manajemen.
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan Ilmu Manajemen.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan pembinaan tenaga pendidikan.
III.3.2 Program Magister Ilmu Ekonomi.
Merupakan unsur pelaksana pendidikan/akademik pada Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat dalam bidang Magister Ilmu Ekonomi, yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Ketua Program Magister Ilmu Ekonomi bertanggung jawab kepada Dekan. Tugas yang dilaksanakan adalah:
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang Ilmu Ekonomi
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan Ilmu Ekonomi.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan pembinaan tenaga pendidikan.
IV. Unsur Pelaksana Administrasi
Unsur pelaksana administrasi merupakan bagian dari ketata usahaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha dibantu oleh 4 (empat) orang Kepala Sub Bagian yang meliputi; administrasi pendidikan/akademik, administrasi keuangan dan kepegawaian, administrasi kemahasiswaan serta administrasi umum dan perlengkapan. Setiap sub-bagian bertanggung jawab atas kelancaran administrasi yang menjadi tanggung jawabnya. Rincian tugas pelaksana administrasi adalah sbb :
IV.1 Bagian Tata Usaha
Bagian ini mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendidikan/akademik, administrasi keuangan dan kepegawaian,administrasi kemahasiswaan serta administrasi umum dan perlengkapan. Oleh karenanya bagian tata usaha mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan administrasi pendidikan/akademik.
- Melaksanakan administrasi umum dan perlengkapan.
- Melaksanakan administrasi keuangan dan kepegawaian.
- Melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni.
Sedangkan tugas-tugas Kepala Bagian Tata Usaha secara terperinci adalah sbb :
- Menyusun program kerja bagian, mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja fakultas
- Menghimpun dan mengkaji peraturan per-UU-an bidang ketatausahaan.
- Mengumpulkan, mengolah, menganalisis data ketatausahaan, akademik, dan kemahasiswaan.
- Melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan fakultas.
- Melaksanakan urusan kerumahtanggaan fakultas.
- Melaksanakan urusan rapat dinas dan upacara resmi di lingkungan fakultas.
- Melaksanakan urusan pengelolaan barang perlengkapan.
- Melaksanakan urusan kepegawaian.
- Melaksanakan urusan pengelolaan keuangan.
- Melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni fakultas.
- Melaksanakan pemaantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan fakultas.
- Melaksanakan administrasi perencanaan dan pelayanan informasi.
- Melaksanakan penyimpanan dokumen berhubungan dengan kegiatan fakultas.
- Melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
- Membuat laporan penilaian DP3 para Kasubag dan mengetahui/menilai DP3 para pelaksana urusan dan pembantu pelaksana urusan.
- Menyusun laporan bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan fakultas.
IV.2. Kepala Subbagian Pendidikan
Subbagian Pendidikan mempunyai tugas, melaksanakan administrasi pendidikan, dengan rincian tugas adalah sebagai berikut :
- Menyusun program sub-bagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja bagian.
- Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang akademik.
- Mengumpulkan, mengolah, menganalisis data di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Melakukan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum dan pelaksanaan ujian.
- Melakukan penyusunan rencana kebutuhan sarana akademik.
- Melakukan administrasi perkuliahan, praktikum dan pelaksanaan ujian.
- Menghimpun dan mengklasifikasi data pencapaian target kurikulum.
- Melakukan urusan kegiatan pertemuan ilmiah di lingkungan Fakultas.
- Melakukan administrasi penelitian dan pengabdian masyarakat di lingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat.
- Melakukan penyimpanan dokumen dan surat menyurat di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Membuat kutipan yudisium, berita acara, daftar hadir dosen penguji, daftar nilai daftar nama tim dosen penguji.
- Melayani konsultasi rencana studi mahasiswa.
- Menilai dan membuat DP3 para staf Subbagian pendidikan.
- Menyusun laporan subbagian dan mempersiapkan penyusunan laporan bagian untuk disampaikan kepada Bagian tata Usaha.
IV.3 Kepala Subbagian Umum dan Perlengkapan.
Subbagian Umum & Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan administrasi bagian umum dan perlengkapan, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kerja subbagian.
- Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
- Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan.
- Melakukan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan fakultas.
- Melakukan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan keamanan lingkungan.
- Melakukan urusan penerimaan tamu pimpinan.
- Mempersiapkan sarana pelaksanaan rapat dinas, upacara resmi dan pertemuan Ilmiah di lingkungan fakultas.
- Melakukan urusan pengelolaan barang perlengkapan.
- Melakukan penyusunan instrumen pemantauan kegiatan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan.
- Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan.
- Melakukan urusan hukum dan ketatausahaan.
- Memberikan penilaian DP3 terhadap staf Bagian Umum dan perlengkapan.
- Menyusun laporan subbagian.
IV.4 Kepala Subbagian Keuangan dan Kepegawaian
Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi bagian keuangan dan kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kerja sub-bagian.
- Menghimpun, mengkaji peraturan per-UU-an di bidang keuangan dan kepegawaian.
- Mengumpulkan, mengolah, menganalisis data dibidang keuangan dan kepegawaian.
- Melakukan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan.
- Melakukan pembayaran gaji, tunjangan ikatan dinas, lembur, vakasi, perjalanan Dinas, pekerjaan borongan dan pembelian.
- Mempersiapkan usulan kenaikan pangkat dosen, karyawan serta formasi pegawai.
- Mempersiapkan usulan mutasi, pengembangan dan kesejahteraan pegawai Ilmiah di lingkungan fakultas.
- Mempersiapkan usul pengangkatan dosen luar biasa.
- Melakukan urusan pemberian cuti pegawai.
- Melakukan penyusunan DP3, Daftar Urut Kepengkatan (DUK), Kartu pegawai, (Karpeg), Kartu Induk (Karin), kartu Isteri (Karis), Kartu Suami (Karsu), Asuransi, Kesehatan (Askes) Tabungan Pensiun (Taspen), LP2P, Surat Keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
- Melakukan urusan kasus kepegawaian.
- Mempersiapkan usul pemberian penghargaan pegawai.
- Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang keuangan & kepegawaian.
- Menyusun laporan subbagian.
IV.4 Kepala Subbagian Kemahasiswaan
Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan administrasi bagian kemahasiswaan, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kerja sub-bagian.
- Menghimpun, mengkaji peraturan per-UU-an di bidang kemahasiswaan.
- Mengumpulkan,mengolah, menganalisa data di bidang kemahasiswaan dan alumni.
- Melakukan urusan pemberian izin/rekomendasi kegiatan kemahasiswaan.
- Mempersiapkan usul pemilihan mahasiswa berprestasi.
- Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
- Melakukan administrasi kegiatan kemahasiswaan.
- Melakukan urusan beasiswa, pembinaan karier dan layanan kesejahteraan Mahasiswa.
- Melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan pembinaan mahasiswa.
- Melakukan penyajian informasi di bidang kemahasiswaan.
- Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kemahasiswaan.
- Menyusun laporan sub-bagian.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis sebelum tahun 2014 masih bernama Fakultas Ekonomi. Perubahan nama Fakultas Ekonomi (FE) menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dimulai dengan kesepakatan bersama dalam Forum Dekan Fakultas Ekonomi di Universitas Cendrawasih, Papua pada bulan Desember 2012. Perubahan nama fakultas menjadi hal penting secara jangka panjang untuk mengakomodir kepentingan memasuki komunitas internasional. Dalam rangka memperoleh akreditasi dunia bagi program studi di fakultas, maka Fakultas Ekonomi harus menjadi anggota Association to Advance Collegiate School of Business (AACSB).
Perubahan nama menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis penting untuk memperluas network dengan berbagai sekolah bisnis dunia, Jadi dapat disimpulkan bahwa keputusan tentang perubahan nama menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis dilandasi oleh tiga alasan mendasar, yaitu:
- Pengembangan pohon keilmuan manajemen dan akuntansi yang pesat
- Memudahkan dalam menjalin jaringan kerjasama internasional
- Menjadi anggota asosiasi internasional sebagai persyaratan pengajuan akreditasi internasional.
Perubahan nama fakultas ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat.
Sedangkan untuk struktur organisasi yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat, kemudian Struktur Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat disahkan oleh SK Dekan Nomor : 385/UN8.1.12/OT/2015 tentang Penetapan Struktur Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM, dengan struktur sebagai berikut :
Dengan adanya perubahan nomenklatur di tingkat kementerian di mana perguruan tinggi berubah menjadi di bawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi maka struktur organisasi dan tata kerja di Universitas Lambung Mangkurat merubah struktur organisasi dan tata kerjanya dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 42 tahun 2015
Berdasarkan Peraturan Menteri Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 42 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Ekonomi dan Bisnis terdiri dari :
- Dekan dan Wakil Dekan;
- Senat Fakultas;
- Bagian Tata Usaha;
- Jurusan/Bagian; dan
- Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan.
1. Dekan dan Wakil Dekan
I.1. Dekan
Dekan dalam menjalankan perannya sebagai pimpinan fakultas dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan yang tugasnya membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama serta pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, sistem informasi dan alumni.
I.2. Wakil Dekan
Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
- Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama.;
- Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, sistem informasi, dan keuangan.;
- Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
2. Senat Fakultas
Senat Fakultas mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
3. Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan. Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
- Pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas;
- Pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas;
- Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas; dan
- Pelaksanaan urusan data dan pelaporan fakultas.
Bagian Tata Usaha dibantu oleh beberapa subbagian, yaitu:
- Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan dan alumni;
- Subbagian Umum dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.; dan
- ubbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan kepegawaian.
4. Jurusan/Bagian
Jurusan/Bagian merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Jurusan/Bagian dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Bagian yang bertanggung jawab kepada Dekan. Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Bagian. Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Jurusan/Bagian terdiri atas:
- Ketua Jurusan/Bagian;
- Sekretaris Jurusan/Bagian;
- Program studi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
Program studi merupakan program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum. Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator. Pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat terdapat 2 (dua) program studi pada Program Diploma III yaitu Program Studi Akuntansi dan Program Studi Perpajakan.
Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan/Bagian. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
5. Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM memiliki beberapa unit / lembaga / laboratorium sebagai penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas. Antara lain : Laboratorium komputer, PPA, LKEPD, LM, Ruang Baca, CPA Test Centre, Tax Centre, Galeri Investasi, Mini Bank dan Tempat Uji Kompetensi Akuntansi. Unit / lembaga / laboratorium penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan ini masing masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Berdasarkan struktur organisasi yang digunakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM maka pencapaian visi dan misi bisa lebih efektif dibandingkan struktur organisasi yang digunakan sebelumnya mengingat struktur baru ini lebih lengkap dan lebih jelas dalam membagi tugas dan wewenang untuk mencapai tujuan.