
Berdasarkan SK Dekan FEB ULM tentang penetapan komite etik FEB ULM maka diberikan tugas apabila mendapat pelaporan pelanggaran Kode Etik Dosen, Kode Etik Tenaga Kependidikan dan Kode Etik Mahasiswa. Pelaporan bisa disampaikan oleh yang bersangkutan atau orang lain, secara lisan maupun tertulis, langsung kepadaĀ Tim Komisi Etik.
Kode Etik Dosen adalah serangkaian kaidah perilaku yang berupa standar perilaku Dosen dalam menjalankan pelayanan Tridarma perguruan tinggi dan penyelenggaraan ULM untuk mewujudkan perilaku dan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi ULM.
Kode Etik Mahasiswa ULM adalah pedoman tertulis yang merupakan standar perilaku bagi mahasiswa ULM dalam berinteraksi dengan sivitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.
Kode Etik Tenaga Kependidikan adalah serangkaian kaidah perilaku berupa standar perilaku Tenaga Kependidikan dalam menjalankan pelayanan Tridarma perguruan tinggi dan penyelenggaraan ULM untuk mewujudkan perilaku dan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi ULM.
Peraturan Rektor Kode Etik Dosen dan Mahasiswa
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil ULM
Tim Komite Etik FEB ULM
Penanggung Jawab :
Prof. Dr. Ahmad Yunani, S.E., M.Si.

Ketua :

Anggota :











































