Sumber pendanaan utama di hampir setiap negara tidak dapat terlepas dari pajak. Di Indonesia, peran pajak menyumbang  sekitar 80% dari total pendapatan APBN,  atau dengan kata lain bahwa pajak adalah alat pemenuhan hak dan kewajiban warga negara untuk bersama-sama membangun menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu tak dapat dipungkiri juga bahwa pajak adalah beban Bagi si pembayar dan mengurangi kenikmatan atau kepuasaan terhadap harta yang ia miliki. Hakikat pajak sebagai beban yang bersifat memaksa, pada akhirnya menyebabkan masyarakat selalu berusaha meminimalisir beban tersebut, namun perhitungannya tidak boleh bertentangan dengan aturan (peraturan perundang-udangan pajak) yang berlaku.

Sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia adalah self assessment, yang berarti bahwa besaran pembayaran pajak dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak. Namun apabila cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, maka akan dilakukan tindakan pemeriksaan atau bahkan tindakan penyidikan (pidana penggelapan pajak).

FEB ULM melalui Tax Center bekerja sama dengan IFTAA Wilayah Kalsel mengadakan Pembekalan Pra Pelatihan Brevet Pajak Terapan AB untuk Angkatan X  di Tahun 2020 secara online dan menerima sebanyak 22 Orang Peserta dari berbagai latar belakang, hal ini tentu sebagai wujud upaya mencerdaskan masyarakat dalam perspektif perpajakan sebagai salah satu cara untuk memahamkan pentingnya memahami perspektif pajak agar menjadi lebih bijak dalam upaya membangun indonesia bersama.