Sumber pendanaan utama di hampir setiap negara tidak dapat terlepas dari pajak. Di Indonesia, peran pajak menyumbang  sekitar 80% dari total pendapatan APBN,  atau dengan kata lain bahwa pajak adalah alat pemenuhan hak dan kewajiban warga negara untuk bersama-sama membangun menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu tak dapat dipungkiri juga bahwa pajak adalah beban Bagi si pembayar dan mengurangi kenikmatan atau kepuasaan terhadap harta yang ia miliki. Hakikat pajak sebagai beban yang bersifat memaksa, pada akhirnya menyebabkan masyarakat selalu berusaha meminimalisir beban tersebut, namun perhitungannya tidak boleh bertentangan dengan aturan (peraturan perundang-udangan pajak) yang berlaku.

Sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia adalah self assessment, yang berarti bahwa besaran pembayaran pajak dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak. Namun apabila cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, maka akan dilakukan tindakan pemeriksaan atau bahkan tindakan penyidikan (pidana penggelapan pajak).

Berdasarkan latar belakang tersebut, dan sebagai wujud tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara, serta kepedulian terhadap peningkatan kompetensi masyarakat (Wajib Pajak) di bidang perpajakan, maka Pengurus Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) Wilayah Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis  Universitas Lambung Mangkurat.menyelenggarakan kegiatan pelatihan Brevet  Pajak Terapan A & B (Brevet A dan B).

Ketua Tax Center FEB ULM Saat Menyampaikan Laporan dan Sambutannya

Kegiatan Brevet A & B sampai saat ini sudah dilaksanakan sebanyak 9 (sembilan) angkatan, dimana angkatan I mulai dilaksanakan pada bulan  Desember 2015 dan sampai saat ini berlangsung dan diterima pada angkatan 10  (sepuluh) tahun 2020 sebanyak 22 orang peserta yang terdiri dari berbagai latar belakang mulai mahasiswa, karyawan swasta, konsultan, wiraswasta, ibu rumah tangga, hingga pengusaha. Dalam masa Pandemi covid 19 sebelum kelas pelatihan brevet pajak terapan AB dimulai ketentuannya peserta berhak mengikuti pembekalan PRA BREVET yang mana kegiatan ini dilaksanakan pada pertemuan pertama sebagai bentuk orientasi akademik para peserta untuk dapat memahami mekanisme yang akan dihadapi hingga dinyatakan lulus dalam pelatihan brevet pajak yang dimaksud dan mendapatkan kualifikasi serta bekal keilmuan untuk dapat langsung diterapkan dalam upaya membangun negeri dengan bijak memahami pajak.

Tax Center FEB ULM – IFTAA

Sabtu 31 Oktober 2020