Rabu 2 Desember 2020, Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM melalui Program Diploma III FEB ULM kembali mengadakan webinar yang mengangkat tema “Relaksasi dan Insentif Pajak Dalam Rangka Menghadapi Masa Pandemi Covid-19”. Kegiatan ini tentu terlaksana atas hubungan baik dan kerjasama yang telah terjalin antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM khususnya Program Studi  Diploma III Perpajakan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kalimantan Selatan dan Tengah.

Saat Webinar Relaksasi dan Insentif Pajak Dalam Rangka Menghadapi Masa Pandemi Covid-19, Berlangsung

Tema ini diangkat berdasarkan kondisi real yang terjadi pada masa penademi Covid-19 yang secara signifikan berdampak pada aktivitas masyarakat juga terhadap aspek ekonomi hingga bisa dinyatakan terjadi resesi atas berbagai akibat kebijakan dalam upaya mengentikan penyebaran virus Covid-19. Kebijakan tersebut dapat dilihat mulai dari pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Lockdown, hingga larangan untuk meninggalkan dan menuju daerah tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah sesuai zona pandemi yang semakin mengkhawatirkan.

Bapak Cucu Supriatna, S.H., MH., (Kakanwil DJP Kalselteng) dalam Pemaparannya

Aktivitas ekonomi erat kaitannya dengan penerimaan negara dari wajib pajak sebagai subjek pajak yang menjadi kunci utama dalam aspek perpajakan yang berlaku. Dalam masa pandemi covid-19 secara otomatis perlu upaya upaya dan antisipasi pemerintah khususnya terkait kondisi ekonomi dan perpajakan untuk dapat memberikan stimulus serta kebijakan yang tepat dalam kondisi yang sedang tidak menentu sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia.

Relaksasi dan insentif pajak dirasa perlu dilakukan untuk dapat membaca langkah langkah strategis dan efektif dalam menangani masalah perpajakan yang terjadi khususnya di Kalimantan selatan. Kepala Kantor Wilayah DJP Kalselteng Bapak Cucu Supriatna, S.H., MH., Selaku Narasumber menjelaskan langkah langkah yang dilakukan Pemerintah Pusat sebagai terobosan akan perlakuan perpajakan dalam menghadapi situasi pandemi covid-19 sudah dilakukan yang juga dilaksanakan melalui kantor perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Provinsi di berbagai daerah termasuk di kalimantan Selatan. Dalam paparannya sejak pandemi covid-19 masuk ke Indonesia penurunan penerimaan negara dari pajak tidak dipungkiri turun hingga 40%, oleh sebab itu relaksasi dan insentif pajak juga merupakan program yang termasuk dalam upaya pemulihan kondisi ekonomi dan pembangunan dimasa depan.

Webinar berlangsung dengan sangat interaktif berbagai pertanyaan dilontarkan peserta yang juga merupakan Dosen dan Praktisi perpajakan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM hal ini membuat setiap peserta dan audience yang tergabung dalam webinar bisa memahami dan mengambil banyak informasi sebagai dasar ilmu dan wawasan mengenai topik yang diangkat serta langkah langkah pemerintah kedepan yang dapat dijadikan informasi penting bagi setiap wajib pajak terhadap sistem dan terobosan menghadapi situasi pandemi covid-19 untuk kewajiban perpajakannya.

Bapak Dr. Syaiful Hifni, Drs. Ec. M.Si., Ak., CA (IAI Wilayah Kalsel) Dalam Pemaparannya

Dalam Akhir sesi dan pemaparan setelah melalui tahap diskusi dan Tanya jawab interaktif antara peserta narasumber dan juga tukar pikir Kepala Kantor Wilayah DJP Kalselteng (Narasumber) Pertama dengan Narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Kalsel Bapak Dr. Syaiful Hifni, Drs.Ec., M.Si., Ak., CA yang juga merupakan Calon Guru Besar FEB ULM menyimpulkan bahwa Pemerintah telah melalkukan langkah akuntabel dengan kebijakan relaksasi dan insentif pajak pasca kondisi pandemi covid-19. Dalam beberapa kondisi kebijakan yang diambil memerlukan RIA (regulatory impact assessment) hal ini dikarnakan mempunyai suatu efektifitas regulasi yang selalu dikaitkan dengan dampak yang diterima pada pihak terkait. Dalam Pengaturan kebijakan tersebut, dalam hal ini layak hadir keadilan secara atributif kepada wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. “Suatu kebijakan fiskal diambil dalam kondisi khusus terkait pertimbangan aspek kesehatan warga negara”.

UPKH FEB ULM

Rabu 2 Desember 2020